KADIN: Bea Masuk Komponen Komputer Dihapus

•May 6, 2007 • Leave a Comment

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meminta pemerintah menghapus bea masuk untuk komponen komputer. Saat ini, mengacu pada buku panduan bea cukai, rata-rata komponen komputer dikenai bea masuk antara 5-20 persen.

“Itu yang menyebabkan usaha merakit di Indonesia menjadi lebih sulit dibandingkan jika mengimpor komputer lengkap yang bea masuknya nol,” ujar Wakil Ketua Komite Tetap Informatika KADIN G Hidayat Tjokrodjojo di Depkominfo, Rabu (2/5/2007). Padahal, lanjut dia, dalam Information Technology Agreement (ITA) dikatakan bahwa seluruh komponen komputer tidak perlu dikenakan bea masuk.

Namun, penerapannya di Indonesia masih sulit karena terkadang bea masuk itu digunakan sebagai fungsi proteksi bagi pabrikan-pabrikan. “Misalnya casing dari bahan plastik, pada waktu masuk, barang itu dikategorikan sebagai barang plastik dan di Indonesia banyak pabrik plastik jadi dikenakan bea masuk untuk memproteksi industri,” contoh Hidayat.

Sebenarnya, penghapusan bea masuk ini, terang dia, memberikan efek domino bagi para pelaku industri komputer dan masyarakat. “Kalau bea masuk nol persen, banyak pengusaha membuat pabrik merakit komputer di Indonesia dan akan banyak menyerap tenaga kerja,” kata dia. Lalu, lanjut Hidayat, ketika hasil produksi itu dijual, pemerintah pun tetap akan mendapat pemasukan dari pajak penjualannya. (meutia rahmi/SINDO/mbs)

Hello world!

•May 6, 2007 • 1 Comment

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!